Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Pastikan Penuhi Hak Siswa Penghayat Kepercayaan

Kemendikbudristek memastikan pihaknya menjamin pemenuhan hak siswa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendikbudristek Pastikan Penuhi Hak Siswa Penghayat Kepercayaan
Tribun Jateng/Khoirul Muzaki
Ilustrasi penghayat kepercayaan. Kemendikbudristek memastikan pihaknya menjamin pemenuhan hak siswa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Puspeka, Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, memastikan pihaknya menjamin pemenuhan hak siswa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Ia menjelaskan bahwa Penghayat Kepercayaan adalah sebuah istilah bagi sekelompok orang atau individu yang memegang teguh pada kepercayaan leluhur bangsa Indonesia yang sudah ada sejak nenek moyang terdahulu.

Ia juga menuturkan, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 telah menjamin kebebasan setiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Hal itu dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang juga berlaku bagi Penghayat Kepercayaan.

Baca juga: Bukan Kewenangan Kemenag, Penghayat Kepercayaan Binaan Kemendikbud

“Hingga saat ini kepercayaan yang masih eksis adalah Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, Parmalim, Marapu, Mappurondo, dan lainnya. Sudah terdapat 178 organisasi kepercayaan dan diperkirakan lebih dari 12 juta penganutnya, namun yang baru terdaftar di Kementerian Dalam Negeri baru sebanyak 102 ribuan orang,” ujar Rusprita.

Hal tersebut diungkapkan Rusprita pada Webinar Forum Belajar Kebinekaan dengan tema “Kenal Lebih Dekat dengan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.

Baca juga: Kemendikbudristek Berikan Layanan Advokasi untuk Penuhi Hak Penghayat Kepercayaan

Berita Rekomendasi

Sebagai bentuk komitmen dalam mencegah terjadinya intoleransi, Kemendikbudristek terus memberikan pemahaman secara masif tentang penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada masyarakat.

Melalui upaya ini, Rusprita menilai dapat meruntuhkan prasangka terkait penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang masih kerap dicap dengan stigma negatif oleh sebagian oknum.

“Kesadaran ini perlu dibangun bersama karena semua warga negara, apapun identitasnya berhak mendapatkan akses layanan pendidikan. Mari kita semua terus berkolaborasi dalam rangka menciptakan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan, serta bebas dari diskriminasi dan intoleransi,” kata Rusprita.

Rusprita berharap langkah ini menjadi bahan edukasi sehingga diskriminasi terhadap peserta didik Penghayat Kepercayaan tidak terjadi.

Selain itu, para pemangku kepentingan dapat lebih maksimal memberikan layanan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bagi peserta didik penghayat kepercayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas