Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Hari Ini, Simak Tahap Selanjutnya
Berikut tahapan selanjutnya setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun 2023, ada Masa Sanggah dan Cetak Kartu Ujian.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 diumumkan mulai hari ini, Minggu (15/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023).
Pengumuman hasil Seleksi Administrasi tersebut akan ditampilkan pada Akun SSCASN masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Bagi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Baca juga: Kapan Masa Sanggah CPNS 2023? Berikut Cara Ajukan Sanggah jika Tidak Lulus Seleksi Administrasi
Selain itu, juga disertai dengan penyebab peserta berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara bagi peserta yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan tampil “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
Tahapan Selanjutnya: Masa Sanggah dan Cetak Kartu Ujian
Setelah pengumuman hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus, maka berhak untuk mengajukan sanggah.
Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi SKB).
Pelamar dapat melanjutkan ke tahap Masa Sanggah yang dijadwalkan mulai tanggal 19 - 21 Oktober 2023.
Kemudian, Jawab Sanggah akan diumumkan pada tanggal 19 - 23 Oktober 2023, dan Pengumuman Pasca Sanggah pada 22 - 28 Oktober 2023.
Jika peserta tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan tidak akan diterima.
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Diumumkan Hari Ini, Cek di SSCASN dan Link Alternatif
Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.