Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Memenuhi Syarat Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023, Ini Syarat dan Cara Ajukan Sanggah

Berikut syarat dan cara mengajukan sanggah bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi CPNS 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tak Memenuhi Syarat Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023, Ini Syarat dan Cara Ajukan Sanggah
Tangkapan Layar Laman Resmi BKN
Form Sanggah CPNS 2023. Berikut syarat dan cara mengajukan sanggah bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi CPNS 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara mengajukan sanggah bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi CPNS 2023.

Diketahui, hasil seleksi administrasi CPNS 2023 akan diumumkan pada hari ini, 15 Oktober 2023.

Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dapat dicek melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan login di akun masing-masing.

Selain melalui laman tersebut, peserta dapat memantau pengumuman pada instansi yang dilamar.

Nantinya, bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023, maka dapat melakukan sanggah.

Tampilan SSCASN Peserta yang Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Tampilan SSCASN Peserta yang Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
Tampilan SSCASN Peserta yang Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

Baca juga: Link Simulasi Tes CAT BKN Seleksi CPNS 2023, Ikuti Cara Daftar dan Cek Jadwalnya

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.

Berita Rekomendasi

Lalu di bagian bawah, terdapat penyebab pelamar tidak memenuhi syarat.

Setelah itu, pelamar dapat mengajukan sanggah dengan memencet tombol 'Ajukan Sanggah'.

Syarat Ajukan Sanggah

Dikutip dari laman resmi BKN, berikut syarat mengajukan sanggah:

- Mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan

- Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah

- Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar

- Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah

- Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar

- Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya

- Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi

- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya

- Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil

Cara Ajukan Sanggah

- Klik tonmbol 'Ajukan Sanggah' di bawah keterangan tidak lolos seleksi

- Nantinya, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

- Pada kolom Alasan Sanggah, epserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi

- Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan

- Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer

- Jika sudah, sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”

- Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya

- Pengajuan sanggah dinyatakan berhasil

Jadwal CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi : 20 September - 11 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September - 14 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 - 18 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 19 - 21 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 19 - 23 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 28 Oktober 2023

- Penarikan data final: 29 - 31 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 1 - 4 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 - 8 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 9 - 18 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 - 19 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 - 22 November 2023

- Masa Sanggah: 23 - 25 November 2023

- Jawab Sanggah: 23 - 27 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 - 30 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November - 2 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 - 22 Desember 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 - 5 Desember 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 - 8 Desember 2023

- Penarikan data final: 9 - 10 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 12 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 - 22 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2024

- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024

- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait CPNS 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas