Tak Memenuhi Syarat Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023, Ini Syarat dan Cara Ajukan Sanggah
Berikut syarat dan cara mengajukan sanggah bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi CPNS 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara mengajukan sanggah bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi CPNS 2023.
Diketahui, hasil seleksi administrasi CPNS 2023 akan diumumkan pada hari ini, 15 Oktober 2023.
Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dapat dicek melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan login di akun masing-masing.
Selain melalui laman tersebut, peserta dapat memantau pengumuman pada instansi yang dilamar.
Nantinya, bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023, maka dapat melakukan sanggah.
Tampilan SSCASN Peserta yang Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Baca juga: Link Simulasi Tes CAT BKN Seleksi CPNS 2023, Ikuti Cara Daftar dan Cek Jadwalnya
Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.
Lalu di bagian bawah, terdapat penyebab pelamar tidak memenuhi syarat.
Setelah itu, pelamar dapat mengajukan sanggah dengan memencet tombol 'Ajukan Sanggah'.
Syarat Ajukan Sanggah
Dikutip dari laman resmi BKN, berikut syarat mengajukan sanggah:
- Mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan
- Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah
- Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar
- Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah