4 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi Tower BTS Kominfo
Kejaksaan Agung memastikan sudah melakukan pencegahan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan sudah melakukan pencegahan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat menanggapi perihal pemanggilan Nistra Yohan, diduga perantara uang ke Komisi I DPR.
"Jadi itu bagian daripada strategi, kami enggak sampaikan di sini mana yang harus dipanggil, mana yang harus dicegah" ujarnya dalam konferensi pers Senin (16/10/2023).
Baca juga: Rekaman CCTV Penyerahan Uang Kasus Tower BTS ke Komisi I DPR dan BPK Lenyap
Total ada 4 orang yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri terkait kasus BTS ini.
Sebagian di antaranya sudah menjadi tersangka, yakni makelar kasus Edward Hutahaean dan perantara saweran kasus BTS ke BPK, Sadikin Rusli.
"Banyak juga yang menanyakan pada saya apakah si SR dan EH bagian yang dicegah yang 4 orang kita ajukan, iya," ujar Ketut.
Namun dua orang lainnya, masih dirahasiakan oleh Kejaksaan Agung untuk mempermudah penyidikan.
"Yang dua orang kita sembunyikan dulu. Ini bagian dari strategi penyidikan yang kita lakukan di Jampidsus," katanya.
Dalam rentetan kasus BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.