Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Putusan MK Mematahkan Kecurigaan MK Menjadi Alat Politik Kekuasaan

Dimana ketentuan yang mengatur tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengamat: Putusan MK Mematahkan Kecurigaan MK Menjadi Alat Politik Kekuasaan
YouTube KompasTV
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan minimal 35 tahun yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Dimana ketentuan yang mengatur tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. 

Baca juga: Gugatan Usia Capres-Cawapres Ditolak, PAN: MK Konsisten Jaga marwah dan Integritasnya

"Pasal tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden masuk dalam ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy)," kata Karyono kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Karyono juga menyebut, putusan MK konsisten menggunakan azas open legal policy dalam memutuskan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI dan para pemohon lainnya yang menggugat Pasal 169 huruf q dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

"Dengan demikian, putusan MK mematahkan pelbagai kecurigaan bahwa MK akan menjadi alat politik kekuasaan dan dicurigai akan mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden dan calon wakil presiden menjadi minimal 35 tahun," jelas Karyono.

Baca juga: Respons Pemerintah, Parpol, hingga Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Menurut Karyono, putusan MK tersebut tidak sekadar sesuai dengan prinsip hukum tetapi juga selaras dengan pandangan kelompok civil society dan pegiat demokrasi. 

BERITA REKOMENDASI

Lebih jauh lagi, putusan MK justru mematahkan kecurigaan dan opini negatif yang menghubungkan gugatan ini dengan kepentingan politik Presiden Jokowi yang dicurigai ingin mendorong Gibran Rakabuming Raka yang notabene adalah putranya sendiri agar bisa lolos menjadi calon wakil presiden. 

Pasalnya, kecurigaan tersebut muncul seiring dengan santernya isu Gibran akan menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto.

"Maka dari itu, dengan putusan MK ini, citra Presiden Joko Widodo justru kembali pulih, yang sebelumnya telah tercemari isu dinasti politik dan dicurigai akan intervensi MK. Tapi faktanya, MK konsisten," terang Karyono.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.

Baca juga: Respons Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Unggahannya di Twitter Jadi Sorotan

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).


Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.

"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan.

Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres. 

Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas