VIDEO Sidang Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditunda: KPK Tak Hadir
Kuasa hukum Karen, Togi Pangaribuan menjelaskan, adapun alasan KPK tidak hadir karena pihak termohon meminta waktu untuk menyusun dokumen terkait prap
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan ditunda lantaran perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir.
Hal itu disampaikan Togi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Kuasa hukum Karen, Togi Pangaribuan menjelaskan, adapun alasan KPK tidak hadir karena pihak termohon meminta waktu untuk menyusun dokumen terkait praperadilan tersebut.
"Kita sudah menunggu dari pagi, tadi kita lihat siang bahwa ada surat dari KPK bahwa mereka minta supaya ditunda tiga minggu alasanya untuk menyiapkan dokumen," kata Togi.
Togi pun menganggap aneh permintaan dari KPK tersebut.
Pasalnya kata dia, permohonan praperadilan kliennya sudah dilayangkan jauh hari yakni pada 6 Oktober 2023 lalu.
"Sekarang sudah tanggal 16 (Oktober) jadi menurut saya waktu sudah lebih dari cukup," ujarnya.
Kemudian ia pun menilai adanya kejanggalan perihal permintaan penundaan waktu sidang hingga 3 pekan kedepan.
Namun akhirnya kata Togi, Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang yakni Tumpanuli Marbun memutuskan sidang ditunda sampai 25 Oktober 2023 mendatang atau 9 hari.
"Permintaan waktu 3 minggu itu juga agak janggal bagi kami, tapi untungnya yang dikabulkan tadi oleh majelis tunggalnya hanya 9 hari. Jadi kita akan sidang lagi 25 Oktober (2023)," ucapnya.
Meski sidang tersebut ditunda, Togi pun mengaku tak kecewa dengan keadaan tersebut.
Hanya saja dirinya berharap, dengan ditundanya sidang perdana praperadilan tersebut tak mempengaruhi hak hukum kliennya.
"Harapannya ditundanya praperadilan ini haknya Bu Karen untuk mengajukan praperadilan itu tetap terjaga. Jadi sidang praperadilan ini tetap berjalan supaya jangan tiba-tiba di tengah jalan ya haknya untuk praperadilan itu gugurlah," ujarnya.
Perkara Karen Agustiawan
Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, dalam kasus ini, KPK menduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.
Sementara itu, Karen Agustiawan menyatakan, pengadaan LNG di PT Pertamina di masanya menjabat sebagai dirut bukan aksi pribadi.
Ia mengeklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.
"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.