Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa di Polda Metro, Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli soal Mekanisme Pimpinan KPK

Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tiba di Polda Metro diperiksa sebagai ahli terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, SYL.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diperiksa di Polda Metro, Saut Situmorang Jadi  Saksi Ahli soal Mekanisme Pimpinan KPK
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli soal mekanisme pimpinan KPK di kasus pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (17/10/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saut Situmorang sendiri tiba sekitar pukul 10.05 WIB dengan diantar menggunakan mobil golf ke Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Saut mengaku belum mengetahui mengapa penyidik memanggil dirinya dalam kasus tersebut.

Namun, dimungkinkan dia akan ditanya terkait mekanisme pimpinan KPK.

"Iya mungkin seperti itu, walaupun gak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik menganggap ahli ya oke silakan," kata Saut Situmorang kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang saat ditemui awak media di kawasan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang saat ditemui awak media di kawasan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023). (Mario Christian Sumampow)

Mekanisme pimpinan yang dimaksud yakni tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saut mengatakan dalam aturan tersebut disebutkan jika pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan sosok yang berperkara.

Berita Rekomendasi

"UU KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya di pidana 5 tahun," tuturnya.

Dia menyinggung soal adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke KPK sudah pasti ditangani. Sehingga, tidak boleh ada pimpinan KPK seperti apa yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.

"Kalau kamu bicara kolektif kolegial nggak ada alasan 5 pimpinan kpk tidak tahu kegiatan pimpinan yang lain. Iya dong kamu mau pergi ke mana saja mesti pamit, gue pergi kemana ngomong pak Agus 'pak agus besok saya mau makan mi di sono' makan mie saja lapor, ketemu orang terdakwa di restoran kan repot karena langsung tidak langsung ketemu jadi perilakunya yang bagaimana secara kolektif dikontrol oleh 4 pimpinan lain," jelasnya.

Baca juga: Polisi Periksa 3 Pejabat Kementan dan 2 Ajudannya soal Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL Hari Ini

Selain Saut, saat ini Polda Metro Jaya juga memeriksa tiga orang pejabat eselon I di Kementerian Pertanian dan dua ajudan pejabat itu dalam kasus tersebut.

Namun, belum diketahui apakah para saksi tersebut sudah hadir atau belum di Polda Metro Jaya.


Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas