Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Hari Ini Polda Metro Periksa Eks Wakil KPK Saut Situmorang

Saut akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Hari Ini Polda Metro Periksa Eks Wakil KPK Saut Situmorang
Mario Christian Sumampow
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, hari ini Selasa (17/10/2023). Saut akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, hari ini Selasa (17/10/2023).

Saut akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: IPW Sebut Surat Supervisi Kapolda Metro Isyarat Firli Bahuri Segera Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL 

"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023, satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Dari jadwal yang ada, pemeriksaan terhadap Saut akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.

Terpisah, Saut sendiri membenarkan jika dirinya dihubungi oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya dalam kasys tersebut hari ini.

"Tadi (kemarin) aku udah dihubungi. Tapi aku suratnya belum terima katanya akan dikirim. Tadi udah dihubungi waktu aku pas di Bojonegoro. Aku ditelepon buat besok tapi gak musti kopiannya (surat pemanggilan) dateng juga," ucap Saut.

Berita Rekomendasi

Saut mengaku kemungkinan dirinya akan dimintai keterangannya terkait UU KPK khususnya aturan-aturan terhadap seorang pimpinan KPK.

"Itu soal 2 hal itulah pasal 36 sama apa namanya pemerasan, mungkin kayanya itu. Tapi kayanya saya fokusnya yang (pasal) 36 ya sama (pasal) 65 (UU KPK)" jelasnya.

Baca juga: KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Hasil Korupsi untuk Perawatan Wajah Keluarga hingga Umrah

Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas