KPK Periksa 2 Ajudan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Untuk Telusuri Alur Kegiatan Dinas
KPK memeriksa Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (16/10/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (16/10/2023).
Dua ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu diperiksa untuk menelusuri alur kegiatan dinas mantan bosnya.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan alur kegiatan dinas dari tersangka SYL selaku Mentan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Tak hanya soal itu, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi kedua saksi ihwal pos anggaran dari kegiatan dinas.
"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang mengcover kegiatan dinas dimaksud," kata Ali.
Baca juga: Polisi Periksa 3 Pejabat Kementan dan 2 Ajudannya soal Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL Hari Ini
KPK memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 1 November 2023.
KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Mantan Penyelidik Minta KPK Verifikasi ke Bank Terkait Kebenaran Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas SYL
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.