KPK Telusuri Aliran Transferan Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
KPK menelusuri aliran transferan uang ke rekening bank milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran transferan uang ke rekening bank milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan saksi Christin Merlina Pakpahan pada Senin (16/10/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transfer aliran sejumlah uang ke rekening bank dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Sedianya tim penyidik KPK juga memeriksa saksi Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.
Namun, Ayu tak hadir dan penjadwalan ulang akan dilakukan.
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Ali.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.
Pada Jumat (15/9/2023), Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.
Baca juga: KPK Duga Irwan Mussry, Suami Maia Estianti Turut Memberi Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto
Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.
"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.
Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.