Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sita 3 Mobil Terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Digunakan Selama Buron 

Polri menyita tiga mobil setelah menangkap Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api (senpi) senpi ilegal.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Sita 3 Mobil Terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Digunakan Selama Buron 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan Dito Mahendra menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol setelah buron sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal tiba di Bareskrim Polri, Jakarta setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita tiga mobil setelah menangkap Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api (senpi) senpi ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut mobil yang disita tersebut dijadikan Dito sebagai alat transportasi selama pelariannya dari pihak kepolisian.

"Kemudian kemarin penyidik sudah mengambil beberapa barbuk (barang bukti) yang ada di Polda Bali, yaitu ada 3 mobil yang diambil, di mana mobil itu digunakan saat proses dia melarikan diri atau sembunyi," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Ada Orang Dekat yang Diduga Sempat Sembunyikan Dito Mahendra, Benarkah Nindy Ayunda? Ini Kata Polisi

Saat ini, kata Djuhandani, Dito Mahendra sudah menjalani penahanan dalam kasus tersebut.

Namun polisi belum berhenti dan masih mencari keterlibatan pihak-pihak lain yang membantu pelarian Dito.

"Dito sekarang masih dalam penahanan, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, kemudian kami masih mengembangkan terkait keterlibatan keterlibatan pelaku pelaku atau pun yang menyembunyikan saat ini," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Pelarian Dito sendiri telah terhenti setelah polisi berhasil menangkap dirinya di Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas