Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK: Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Bodong

PPATK mengungkapkan bahwa cek Rp 2 triliun yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo adalah bodong.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPATK: Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Bodong
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (12/10/2023). PPATK mengungkapkan bahwa cek Rp 2 triliun yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo adalah bodong. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo adalah bodong atau palsu.

"(Cek Rp 2 triliun) Bodong-palsu," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/10/2023).

Ivan menjelaskan bahwa dokumen berupa cek semacam itu banyak ditemukan di masyarakat.

"Dokumen demikian banyak di masyarakat," ujarnya.

Ivan pun menjelaskan biasanya cek bodong semacam itu digunakan untuk menipu dengan modus meminta biaya administrasi hingga janji pencairan komisi.

"Dibuat oleh pelaku penipuan dengan modus minta ongkos biaya administrasi, nyuap petugas bank dan lain-lain. Dijanjikan kalau cair dibagi sekian persen sebagai komisi," katanya.

Tribunnews.com pun telah menghubungi Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri untuk dimintai tanggapn terkait pernyataan Ivan tersebut.

Baca juga: KPK Tengah Selidiki Temuan Cek Rp 2 Triliun saat Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

BERITA TERKAIT

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ali Fikri belum memberikan respons.

Seperti diketahui, KPK mengakui menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul pada Kamis (28/9/2023) lalu.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).

Kendati demikian, Ali mengungkapkan KPK tetap akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.

"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.

Pemanggilan tersebut, kata Ali, juga dalam rangka utnuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.

Sementara, pengacara Syahrul, Ervin Lubis belum mengetahui terkait temuan dari KPK tersebut.

"Kami belum tahu," ujarnya pada Minggu (15/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kemungkinan Syahrul Yasin Limpo Terjerat Kasus Baru, Polri Masih Selidiki Temuan 12 Senpi

Menurut Ervin, cek Rp 2 triliun itu tidak termasuk dalam barang bukti yang dikonfirmasi tim penyidik ketika memeriksa Syahrul sebagai tersangka.

Ervin lantas meminta persoalan cek itu ditanyakan kepada tim penyidik.

Untuk diketahui, setelah menggeledah, KPK akan mengkonfirmasi sejumlah barang yang diamankan kepada para pihak terkait.

“Belum dikonfirmasi oleh penyidik mengenai bukti tersebut dalam pemeriksaan tersangka,” ujar Ervin.

Syahrul Jadi Tersangka Gratifikasi, Pemerasan, dan TPPU di Kementan

Kolase  foto  Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Kolase foto Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. (kolase Tribunnews.com)

Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Jumat (13/10/2023) di Rutan KPK.

KPK menyebut Syahrul diduga menerima uang dari hasil memeras bawahannya dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

KPK mengungkapkan Syahrul dibantu anak buahnya dalam melakukan hal tersebut yaitu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin di Kementan, Mohammad Hatta.

Adapun pemerasan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023.

KPK mengungkapkan hasil pemerasan tersebut diduga untuk kebutuhan pribadi dan keluarga Syahrul seperti membayar cicilan kartu kredit, pembayaran cicilan mobil Alphard, renovasi rumah, hingga perawatan wajah dengan nilai miliaran rupiah.

Baca juga: Lagi, Syahrul Yasin Limpo Minta Tak Dihakimi Meski Sudah Jadi Tersangka: Mohon Beri Kesempatan

Syahrul pun disebut oleh KPK turut mengancam bawahannya jika tidak memberikan uang yaitu berupa mutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional.

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementerian Pertanian di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023).

Alex juga menyebut bahwa uang hasil pungutan tersebut diambil dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark-up serta dari pihak vendor.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dari besaran kisaran 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS," tuturnya.

Di sisi lain, Alex juga menyebut adanya dugaan hasil pemerasan Syahrul ini mengalir ke Parta NasDem.

Kini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).

Sementara khusus untuk Syahrul, turut dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel lain terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementrian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas