Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senjata Api yang Disita Polisi Saat Penangkapan di Bali Teregister Milik Dito Mahendra

Bareskrim Polri menyebut senjata api (senpi) yang ditemukan saat penangkapan Dito Mahendra di Bali sudah teridentifikasi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Senjata Api yang Disita Polisi Saat Penangkapan di Bali Teregister Milik Dito Mahendra
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (8/9/2023) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut senjata api (senpi) yang ditemukan saat penangkapan Dito Mahendra di Bali sudah teridentifikasi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut senpi tersebut teregister atas nama Dito Mahendra.

"Terdaftar atas nama Dito sendiri," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Meski begitu, Djuhandani mengatakan pihaknya masih mendalami sejumlah amunisi atau peluru yang juga ditemukan dalam penangkapan itu.

"Yang di Bali itu terdaftar, tapi masih ada unsur kepemilikan pelurunya, jadi kita masih mendalami," ungkapnya.

Di sisi lain, Djuhandani mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru soal kasus Dito, khususnya soal dugaan penghalangan penyidikan.

Baca juga: Polri Sita 3 Mobil Terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Digunakan Selama Buron 

BERITA REKOMENDASI

"Sesegera mungkin, karena kita sedang mengumpulkan alat bukti, melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan, kita tidak mau gegabah, kalau ada kita sampaikan melalui Kadiv Humas," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Dito Mahendra Ditangkap, Nikita Mirzani Akui Ingin Bertemu: Mau Tanya, Lu Ada Masalah Apa Sama Gue?

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.


Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Pelarian Dito sendiri telah terhenti setelah polisi berhasil menangkap dirinya di Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023).

Dito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange dan topi berwarna putih dengan posisi tangan diborgol sambil didampingi dua penyidik.

Tak banyak kata yang keluar dari mulut Dito Mahendra saat digiring masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Saat ini, Dito sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri setelah buron kurang lebih empat bulan lamanya.

"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 WITA, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan di amankan di sebuah vila, di daerah Canggu, Badung, Bali," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Djuhandani mengatakan Dito tidak melakukan perlawanan saat ditangkap seorang diri di salah satu vila tersebut.

"Enggak ada (perlawanan). (Dia) lagi liburan," bebernya.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga berhasil menyita satu pucuk senpi lainnya beserta amunisinya dari tangan Dito.

"Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senajat api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan. Lengkap dengan amunisinya," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas