Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Penyalahgunaan Bantuan Pemerintah, Kemenag Kembangkan Sistem Anti Fraud

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama meluncurkan program Fraud Control Plan (FCP) pada bantuan pemerintah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Cegah Penyalahgunaan Bantuan Pemerintah, Kemenag Kembangkan Sistem Anti Fraud
Istimewa
Program Fraud Control Plan (FCP) pada bantuan pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama meluncurkan program Fraud Control Plan (FCP) pada bantuan pemerintah.

Program ini dirancang sebagai instrumen untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi kecurangan di dalam organisasi.

“Implementasi program FCP menjadi sangat penting, karena adanya potensi penyalahgunaan yang mungkin ada pada implementasi pemberian bantuan di Kementerian Agama," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal, secara daring, Rabu (18/10/2023).

Program FCP ini digagas oleh Inspektur Investigasi Ahmadun, sebagai langkah strategis pengawasan yang tidak diarahkan pada fungsi represif, namun pada pencegahan.

“FCP ini merupakan konsepsi untuk mencegah dan menanggulangi korupsi secara terintegrasi,” kata Faisal.

Faisal mengungkapkan bahwa sistem pengendalian kecurangan merupakan perwujudan komitmen Kementerian Agama dalam melakukan pemberantasan korupsi.

FCP ini menjadi sistem pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan kejadian yang berindikasi fraud.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Inspektur Investigasi Ahmadun, sekaligus inisiator program FCP pada bantuan pemerintah mengatakan bahwa implementasi Fraud Control Plan (FCP) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan transparan di Kementerian Agama.

“Program ini didesain sebagai alat untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan fraud (kecurangan) dalam organisasi” kata Ahmadun.

Ahmadun menjelaskan bahwa bantuan pemerintah menjadi salah satu komponen anggaran yang besar di Kemenag.

Risiko terjadinya praktik fraud dalam pengelolaan dana tersebut dapat untuk diantisipasi.

Implementasi FCP pada bantuan pemerintah ini berfokus pada sepuluh atribut berikut, yakni kebijakan antifraud, struktur pertanggungjawaban, penilaian risiko fraud, kepedulian pegawai, kepedulian pelanggan dan masyarakat, sistem pelaporan kejadian fraud, perlindungan pelapor, pengungkapan kepada pihak eksternal, prosedur investigasi dan standar perlikau dan disiplin.

Baca juga: Banyak Kasus Fraud di Industri Perbankan, BI Diimbau Lakukan Audit Teknologi

Ahmadun juga menekankan, pentingnya peran pimpinan dalam implementasi program ini, antara lain dengan menjadi teladan, melakukan sosialisasi dan internalisasi pengendalian kecurangan, melakukan evaluasi terhadap kebijakan, merespon secara cepat atas deteksi adanya tindakan fraud di lingkungannya dan open minded dalam perbaikan sistem pengendalian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas