Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Eks Wakil Ketua KPK Inisial M Diperiksa Polisi Hari Ini soal Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Eks Wakil Ketua KPK periode tahun 2007-2011 yang diperiksa hari ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL berinisial M.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Giliran Eks Wakil Ketua KPK Inisial M Diperiksa Polisi Hari Ini soal Dugaan Pemerasan terhadap SYL
Tribunnews/JEPRIMA
Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Wakil Ketua KPK dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (18/10/2023). Eks Wakil Ketua KPK yang diperiksa hari ini terkait kasus tersebut yakni periode 2007-2011 berinisial M. Tribunnews/Jeprima 

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

BERITA REKOMENDASI

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas