Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Eks Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Tower BTS 4G

Selain Johnny G Plate, pemeriksaan terdakwa juga akan dilakukan dalam perkara eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Eks Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Tower BTS 4G
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (18/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (18/10/2023).

Demikian informasi yang disampaikan oleh penasihat hukum Johnny Plate, Dion Pongkor.

Baca juga: Kejagung Pastikan Bakal Panggil Pihak BPK Terkait Upaya Pengamanan Kasus BTS Kominfo

"Iya pemeriksaan terdakwa," kata penasihat hukum Johnny Plate, Dion Pongkor saat dihubungi Selasa (17/10/2023) malam.

Selain Johnny G Plate, pemeriksaan terdakwa juga akan dilakukan dalam perkara eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Namun sebelum mereka diperiksa sebagai terdakwa, persidangan terlebih dulu diagendakan pemeriksaan saksi dan ahli.

"Masih ada 2 ahli dari Pak Anang dan satu saksi dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga saat dihubungi pada Selasa (17/10/2023) malam.

Berita Rekomendasi

Untuk saksi, pihak penasihat hukum mengungkapkan bahwa eks Jubir Kementerian Kominfo yang akan dihadirkan, yakni Dedy Permadi.

"Ada satu saksi, Kominfo, Dedy Permadi," kata Dion Pongkor, penasihat hukum Johnny G Plate.

Adapun posisi Dedy Permadi dalam perkara ini sempat disebut-sebut mengajukan Rp 100 juta kepada Johnny G Plate yang saat itu masih menjadi menteri.

Baca juga: Jaksa Ajukan Sita Ikat Pinggang Hermes Terkait Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Saat itu, awal 2022, Sekretaris Pribadi Johnny Plate, Happy Endah Palupy membicarakan uang bulanan Rp 500 juta bersama Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo.

"Sebenarnya dari awal tahun 2022, Dedy dan saya sudah membicarakan bahwa harusnya ini enggak usah begini. Tapi ketika dibicarakan dengan Pak Johny, dibilangnya bahwa, 'Ini aman,'" ujar Happy Endah dalam persidangan Rabu (20/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut keterangan Happy, uang tersebut merupakan bonus bagi para pegawai di Sekretariat Kominfo.

Bonus itu ditawarkan langsung oleh Johnny G Plate karena mereka akan mendapat tambahan tugas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas