Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BSSN 2023, Simak Cara Ajukan Sanggah

Berikut link dan cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK BSSN 2023 beserta cara mengajukan sanggah di laman SSCASN BKN.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BSSN 2023, Simak Cara Ajukan Sanggah
Instagram @bssn_ri
Berikut link dan cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK BSSN 2023 beserta cara mengajukan sanggah di laman SSCASN BKN. 

6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak Kartu Peserta Ujian.

Baca juga: Cara Daftar Simulasi Tes Online CAT BKN untuk CPNS dan PPPK 2023,  Wilayah WIB Dibuka Jumat - Sabtu

Ketentuan Masa Sanggah PPPK BSSN 2023

Pelamar PPPK BSSN 2023 yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah pada 19 sampai dengan 21 Oktober 2023.

Sanggahan dilakukan melalui laman SSCASN dengan cara login ke akun masing-masing pelamar.

Pelamar yang mengajukan sanggah harus menyampaikan alasan yang benar, relevan, obyektif dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Sebagai informasi, panitia seleksi PPPK BSSN 2023 berhak menerima dan menolak alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar.

Nantinya pengumuman atau hasil sanggah akan diumumkan pada 22 sampai 28 Oktober 2023.

Masa Sanggah CPNS 2023
Form Sanggah CPNS PPPK 2023 (Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023)

Baca juga: Passing Grade PPPK 2023, Nilai Ambang Batas untuk Lulus Seleksi Kompetensi Guru dan Non-Guru

Cara Mengajukan Sanggah PPPK BSSN 2023

Pengajuan sanggah dilakukan melalui laman SSCASN BKN.

Berita Rekomendasi

Berikut ini cara mengajukan sanggah seleksi administrasi PPPK BSSN 2023:

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/, klik opsi 'Ajukan Sanggah';

2. Sistem akan menampilkan form sanggah dan informasi syarat yang tidak terpenuhi beserta kolom untuk menuliskan alasan sanggah;

3. Pilih'Lihat' untuk mengecek dokumen;

4. Masukkan alasan sanggah;

5. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen

6. Klik 'Akhiri Proses Sanggah'

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas