Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggunaan Uang Bekas Sekretaris MA Nurhadi Ditelusuri KPK

Elwan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Nurhadi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penggunaan Uang Bekas Sekretaris MA Nurhadi Ditelusuri KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Hal itu dikonfirmasi tim penyidik saat memeriksa saksi Elwan Trenggono, Rabu (17/10/2023).

Elwan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Nurhadi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan uang dari tersangka NHD (Nurhadi) melalui perantaraan pihak tertentu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Sedianya penyidik KPK juga memeriksa saksi Pratomo Goenadi dan Janny Wijono. Namun, keduanya mangkir.

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Penjadwalan pemanggilan ulang segera disampaikan pada kedua saksi tersebut," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPK kembali menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka. Kali ini dengan jeratan pasal pencucian uang.

Jeratan hukum TPPU kepada Nurhadi ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. 

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000. 

Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Keduanya tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 sebagaimana tuntutan jaksa. 

Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas