Saksi di Persidangan Ungkap Nihil Commitment Fee untuk Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Dalam kesaksiannya, Bramudya sebagai pihak konsorsium menerangkan tak ada commitment fee dalam pelaksanaan proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan petinggi Bank Indonesia yang juga eks Direktur PT Aplikanusa Lintasarta, Bramudya Hadinoto sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, sebagaimana permohonan tim penasihat hukum yang dikabulkan Majelis Hakim.
Dalam kesaksiannya, Bramudya sebagai pihak konsorsium menerangkan bahwa tak ada commitment fee dalam pelaksanaan proyek yang menggelontorkan anggaran negara triliunan rupiah itu.
“Saya tidak pernah mendengar ada permintaan commitment fee dari Pak Galumbang apabila ingin bergabung dengan konsorsium dan mengikuti tender,” kata Bramudya dalam persidangan Selasa (17/10/2023) malam di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keterangan Bramudya ini diketahui kontradiktif dengan yang pernah disampaikan oleh Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, Arya Damar.
Sebab dalam persidangan sebelumnya, dia menyebut bahwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjutak yang merupakan terdakwa, meminta commitmen fee sebesar 10 persen kepada Lintasarta apabila ingin bergabung ke dalam konsorsium BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Berdasarkan keterangan saksi Bramudya, terbukti bahwa klien kami Galumbang tidak pernah meminta commitment fee dari Dirut Lintasarta, Arya Damar dalam proyek pembangunan menara BTS 4G. Bahkan diakui juga dalam rapat-rapat direksi Lintasarta, tidak pernah ada pembahahasan permintaan commitment fee sebesar 10 persen,”," ujar penasihat hukum Galumbang Menak, Maqdir Ismail.
Menurut Maqdir, kesaksian Arya yang menyebut kliennya meminta komitmen fee merupakan upaya untuk terhindar dari tindak pidana gratifikasi atau suap.
"Setelah dikonfirmasi dengan Galumbang Menak bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminta dan menerima comitmen fee. Bahkan, Galumbang juga tidak bertanya mengenai commitment fee. Jadi, kami menilai bahwa keterangan Arya Damar bahwa ada permintaan commitment fee itu adalah supaya dia terhindar dari pidana suap,” ujarnya.
Baca juga: Ahli di Sidang Johnny Plate dkk Nilai Kasus BTS Kominfo tidak Masuk Ranah Tipikor
Untuk informasi, keterangan saksi Bramudya ini diberikan dalam persidangan lanjutan tiga terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.
Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.