3 Saksi Tidak Hadiri Panggilan Polisi soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan 19 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan 19 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (18/10/2023) kemarin.
Namun dari total saksi yang diperiksa, tiga orang diantaranya tidak hadir atau absen dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Adapun tiga orang saksi yang hari ini dipanggil, diantaranya tidak hadir," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Ade mengatakan dari tiga orang tersebut, dua diantaranya mangkir tanpa alasan yang jelas termasuk ajudan pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian RI.
Sementara itu satu orang lainnya belum diketahui alamatnya.
"Terkait dengan tiga orang saksi yang pada hari ini tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pertama adalah dikarenakan alamat tidak lengkap dan kita telah buatkan kembali surat panggilan ulang terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
"Sedangkan dua orang diantaranya tidak hadir tanpa keterangan dan telah kita buatkan dan kirimkan surat panggilan saksi yang kedua terhadap yang bersangkutan, salah satunya Adc dari salah satu pejabat eselon 1 di Kementan RI," sambungnya.
Sejauh ini penyidik sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Total sudah ada 45 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Ade menerangkan, hingga kini proses penyidikan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.