Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe

Untuk hal memberatkan, Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (Warta Kota/Yulianto) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Lukas Enembe dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.

Baca juga: Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Dalam pengambilan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan, Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, Lukas juga dianggap bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata kasar.

"Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

BERITA REKOMENDASI

Sementara untuk hal meringankan, Lukas Enembe disebut belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam catatan Tribunnews.com, lontaran kata kasar diucapkan Lukas Enembe dalam persidangan pada 4 September 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS Lukas Enembe Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

Lukas melontarkan ucapan kasar di muka persidangan saat dicecar tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kepemilikan hotel Angkasa.

"Saudara tahu hotel Angkasa?" tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan PN Jakpus, Senin (4/9/2024).

"Tidak ada," jawab Lukas yang diperiksa sebagai terdakwa.

"Saya tanya pak, bapak tahu enggak hotel Angkasa?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," aku Lukas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas