Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Pengadilan Tinggi Sebut Shane Lukas Hanya Berperan Minim Ketimbang Mario Dandy 

Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Indah Sukistyowati pada saat membacakan amar putusan sidang banding terhadap Shane.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Pengadilan Tinggi Sebut Shane Lukas Hanya Berperan Minim Ketimbang Mario Dandy 
Tribunnews.com/Fahmi
Perkuat Vonis PN Jaksel, Hakim PT DKI Jakarta tetap vonis Shane Lukas 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa peran terdakwa Shane Lukas sangat minim dalam kasus penganiayaan terhadap Crsytalino David Ozora.

Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Indah Sukistyowati pada saat membacakan amar putusan sidang banding terhadap Shane di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Minimnya peran Shane, sebab dijelaskan Indah, terdakwa tersebut hanya bertanya kepada Mario Dandy mengenai peran apa yang bisa dilakukannya pada saat kejadian penganiayaan tersebut.

"Menimbang bahwa seperti yang dipertimbangkan diatas, maka menurut Pengadilan Tinggi peran terdakwa dalam ikut serta penganiayaan berat yang dilakukan saksi Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora keterlibatannya sangat minumum hanya berbentuk pertanyaan kepada saksi Mario Dandy apakah ikut memukul atau anak korban David Ozora perlu diberi pelajaran," ujar Indah dalam amar putusannya.

Selain itu hakim juga beranggapan, Shane juga hanya berperan merekam kejadian itu hingga akhirnya saksi Abdul Rosyid yang merupakan petugas keamanan di lokasi tersebut datang menghampiri keduanya.

"Menimbang bahwa peran terdakwa Shane tersebut tidak seberapa dibandingkan peran saksi Mario Dandy yang sejak semula akan menghajar anak korban David Ozora," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Tetap Divonis 5 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas Rotua Lumbantoruan (19) terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).

Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Indah Sulistiyowati saat memimpin sidang banding Shane Lukas.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN.JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dlpintakan banding tersebut," kata Indah dalam persidangan, Kamis (19/10/2023).

Dalam sidang banding kali ini, sama dengan Mario Dandy, Shane Lukas juga tampak tak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut.

Praktis hanya kuasa hukum Shane, Happy Sihombing dan orang tuanya yakni Tagor Lumbatoruan yang hadir di ruang sidang.

Divonis 5 Tahun

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas