Eks Sekretaris & Kepala Biro Hukum Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Impor Gula
Dua saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
![Eks Sekretaris & Kepala Biro Hukum Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Impor Gula](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kejagung-tanggapi-putusan-kasasi-ma-ferdy-sambo_20230809_171612.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi impor gula.
Dua saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).
Satu di antara saksi yang diperiksa ialah mantan Sekretaris pada Kemenko Perekonomian.
Sedangkan yang lainnya merupakan Kepala Biro Hukum aktif pada Kemenko Perekonomian.
"LDT selaku Sekertaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015 sampai dengan 2017 dan IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 sampai dengan sekarang," kata Ketut.
Untuk informasi, perkara korupsi impor gula ini mulai disidik sejak Selasa (3/10/2023).
Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).
Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.