Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Dorong Pemda Buat Produk Hukum Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Produk Hukum Daerah baik Perda dan Perkada didorong untuk ramah dan berpihak terhadap penyandang disabilitas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemendagri Dorong Pemda Buat Produk Hukum Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Istimewa
Rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka review dan percepatan penyelesaian produk hukum daerah yang berpihak terhadap penyandang disabilitas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk Hukum Daerah baik Perda dan Perkada didorong untuk ramah dan berpihak terhadap penyandang disabilitas.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, membuka ruang koordinasi kepada penyelenggara pemerintahan di daerah, untuk memahami lebih jauh mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas serta mendorong percepatan penyusunan produk hukum daerah mengenai penyandang disabilitas bagi daerah yang belum menetapkan.

Baca juga: Seluruh Stasiun LRT Jabodebek Diklaim Ramah Difabel, Ini Buktinya

Hal itu disampaikan Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sukoco, saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka review dan percepatan penyelesaian produk hukum daerah yang berpihak terhadap penyandang disabilitas.

"Dengan dibukanya ruang koordinasi ini, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat menjawab permasalahan yang ada dan memenuhi kebutuhan penyandang disabiltas sesuai koridor-koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sukoco dalam keterangan, Kamis (19/10/2023).

Sukoco mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang dimaksud telah mempunyai peraturan turunan yang terdiri enam peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden.

Berita Rekomendasi

Bentuk komitmen tersebut juga perlu didorong bersama-sama oleh para stakeholder terkait.

Meningat pada praktiknya, saat ini difabel masih hidup dalam kondisi rentan karena adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan haknya sebagai warga negara.

"Salah satu aspek yang dapat disoroti terkait pemenuhan hak difabel dalam memperoleh pekerjaan," ujar Sukoco.

Baca juga: Anak Penyandang Disabilitas Memiliki Kelebihan yang Patut untuk Dihargai

Survei BPS mengungkap bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22,5 juta orang pada 2022.

Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 16,5 juta.

Penelitian yang sama menunjukan hanya 7,6 juta dari 17 juta difabel usia produktif yang bekerja.

Data tersebut menunjukan hanya 44 persen difabel yang memperoleh pekerjaan.

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas