Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK PUPR 2023, Lengkap dengan Cara Sanggah

Link cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK PUPR 2023, terdapat total ada 8.267 pelamar yang dinyatakan lolos.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK PUPR 2023, Lengkap dengan Cara Sanggah
pu.go.id
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK PUPR 2023 - Link cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK PUPR 2023, terdapat total ada 8.267 pelamar yang dinyatakan lolos. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut link cek pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2023.

Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK PUPR 2023 terdapat total ada 8.267 pelamar yang dinyatakan lolos.

Pelamar dapat mengecek hasil seleksi administrasi PPPK PUPR 2023 melalui link berikut.

Link cek hasil seleksi administrasi PPPK PUPR 2023: KLIK

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK PUPR 2023 berhak mengikuti Seleksi Kompetensi, jadwal, dan tempat pelaksanaan akan diumumkan kemudian.

Sementara bagi pelamar yang tidak dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi PPPK PUPR 2023 dapat melakukan sanggahan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK BNN 2023 Melalui Laman bnn.go.id

Sanggahan dapat diajukan sampai 22 Oktober 2023 pukul 21.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Kemudian hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan diumumkan pada 28 Oktober 2023.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Adminiastrasi CPNS-PPPK 2023, Simak Syaratnya, Besok Terakhir

Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK PUPR 2023

Ikuti cara mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, berikut ini:

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik opsi 'Ajukan Sanggah';

2. Sistem akan menampilkan form sanggah dan informasi syarat yang tidak terpenuhi beserta kolom untuk menuliskan alasan sanggah;

3. Pilih tombol 'Lihat' untuk mengecek dokumen;

4. Lalu masukkan alasan sanggah;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas