Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permintaan 'Pinjam Dulu 3 Miliar' Diungkap Mantan Dirut BAKTI Kominfo dalam Persidangan

Diceritakan Anang bahwa saat itu Irwan langsung memberikannya pinjaman Rp 3 miliar dalam bentuk dolar AS.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Permintaan 'Pinjam Dulu 3 Miliar' Diungkap Mantan Dirut BAKTI Kominfo dalam Persidangan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mengakui adanya dana Rp 5 miliar yang diterimanya terikait perkara korupsi tower BTS 4G.

Namun Rp 3 miliar dari Rp 5 miliar diklaimnya sebagai pinjaman dari kawannya, Irwan Hermawan yang sama-sama sudah duduk di kursi terdakwa.

Menurut Anang Latif, uang Rp 3 miliar tu dipinjamnya pada akhir Desember 2021.




"Pada saat itu saya datang ke rumah Pak Irwan, saya langsung tanya 'Wan punya uang 3 miliar enggak? Saya butuh, saya pinjam dulu,'" ujar Anang Latif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Diceritakan Anang bahwa saat itu Irwan langsung memberikannya pinjaman Rp 3 miliar dalam bentuk dolar AS.

"Beliau tanya 'Dolar enggak apa?' 'Enggak apa.' Saya ambil pada saat itu," kata Anang Latif.

Sedangkan sisanya, Rp 2 miliar diperoleh Anang Latif dari Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo, subkontraktor dalam proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

BERITA TERKAIT

Uang Rp 2 miliar itu diterima Anang Latif secara tunai di dalam sebuah bingkisan.

Kala itu, Januari 2022, Jemy Sutjawan sedang mengunjunginya dan cenderung tak banyak bicara.

"Kira-kira di Januari 2022, saat kunjungan, dan dia tidak banyak bicara. Tiba-tiba meninggalkan sebuah bingkisan," ujarnya.

Katanya, Anang Latif tak mengetahui isi bingkisan tersebut sebelum dibukanya. Namun begitu tahu isinya uang Rp 2 miliar, dia ogah mengkonfirmasi lagi ke Jemy Sutjiawan dan memilih menyimpannya.

Terus kemudian saudara konfirmasi lagi enggak kalau seperti itu?" tanya jaksa penuntut umum kepada Anang Latif."Saya tidak konfirmasi," jawab Anang Latif.

Untuk diketahui, uang Rp 5 miliar ini sebelumnya termaktub di dalam dakwaan Anang Achmad Latif.

Di dakwaan, tertera bahwa Rp 2 miliar diperoleh dari Jemy Sutjiawan dan Rp 3 miliar dari Irwan Hermawan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas