Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Bestari Batch 2, Terakhir 31 Oktober 2023

Inilah syarat dan cara daftar program Beasiswa Bestari Batch 2 untuk siswi SMA Kelas 3 dan mahasiswi Semester 1.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Bestari Batch 2, Terakhir 31 Oktober 2023
yayasankhouwkalbe.org
Syarat dan cara daftar program Beasiswa Bestari Batch 2 untuk siswi SMA/K/Sederajat Kelas 3 atau maksimum 3 tahun dari kelulusan dan mahasiswi di perguruan tinggi setempat maksimum Semester 1 pada saat pendaftaran program. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar program Beasiswa Bestari Batch 2.

Pendaftaran program Beasiswa Bestari Batch 2 dibuka mulai 1-31 Oktober 2023.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui link bit.ly/DaftarBESTARI-Batch2.

Program Beasiswa untuk Anak Perempuan Indonesia (Bestari) merupakan inisiatif bersama dari Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA), Yayasan Khouw Kalbe, dan UNFPA Indonesia dalam memastikan anak perempuan Indonesia menjadi generasi teladan dan unggul serta menjadi panutan bagi komunitas mereka.

Baca juga: Beasiswa S1 Pendidikan Ilmu Kepegawaian BKN bagi ASN, Simak Syaratnya

Program beasiswa ini khususnya menyasar perempuan yang rentan menjadi korban perkawinan anak serta anak perempuan dan perempuan korban kekerasan.

Nantinya, penerima beasiswa ini akan mendapatkan bantuan pendidikan dengan batas nominal maksimal Rp 10.000.000 di setiap semesternya.

Persyaratan Umum Penerima Beasiswa

Rekomendasi Untuk Anda

Sasaran Pendaftar:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Perempuan berumur 16-24 tahun.

3. Siswi SMA/K/Sederajat Kelas 3 atau maksimum 3 tahun dari kelulusan.

4. Mahasiswi di perguruan tinggi setempat maksimum Semester 1 pada saat pendaftaran program.

5. Menunjukkan potensi kepemimpinan yang kuat dan berkomitmen untuk berkontribusi kepada masyarakat.

6. Anak perempuan korban kekerasan mendapatkan prioritas (Dengan melampirkan Surat rekomendasi dari DP3A setempat).

Syarat Nilai Akademis:

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas