Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Pastikan Rp 40 Miliar Terkait Kasus BTS Diterima BPK

Fakta sampainya uang ke pihak BPK ini rupanya ditemukan sejak tim penyidik menggeledah rumah Sadikin di Gubeng, Surabaya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
zoom-in Kejaksaan Agung Pastikan Rp 40 Miliar Terkait Kasus BTS Diterima BPK
Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menggeledah rumah Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan bahwa tersangka Sadikin telah mengantarkan uang Rp 40 miliar ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fakta sampainya uang ke pihak BPK ini rupanya ditemukan sejak tim penyidik menggeledah rumah Sadikin di Gubeng, Surabaya.

"Uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain (BPK)," ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (20/10/23).

Baca juga: Kejagung Pastikan Bakal Panggil Pihak BPK Terkait Upaya Pengamanan Kasus BTS Kominfo

Sosok Sadikin sendiri sebenarnya merupakan pihak swasta.

Namun sejauh penyidikan, ditemukan bahwa dia mengurusi aliran dana korupsi BTS ke BPK.

Oleh sebab itu, kini tim penyidik terus mencari benang merah Sadikin dengan lembaga audit negara itu.

BERITA REKOMENDASI

"Sadikin itu, swasta. Tetapi dari fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini sebagai pihak BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK," ujar Prabowo

Tim penyidik juga tengah menelusuri sosok dari BPK yang terhubung dengan Sadikin. Termasuk kemungkinan sosok tersebut masih aktif menjabat di BPK atau tidak.

Peluang pemanggilan terhadap para pejabat BPK pun terbuka lebar, baik yang masih aktif maupun tidak.

Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi aliran uang yang dipastikan sudah tak di Sadikin lagi.

Alat bukti pun sudah diperoleh tim penyidik bahwa uang itu telah disampaikan kepada orang BPK.


"Ya kan kami ada keterangan saksi lain dan bukti elektronik," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Baca juga: Rumah Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Oknum BPK Digeledah, Kejaksaan Agung Sita Dokumen

Untuk informasi, Sadikin sendiri saat ini telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan sejak Minggu (15/10/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas