Kisi-kisi SKD dan Passing Grade Tes CPNS dan PPPK 2023
Simak kisi-kisi tes SKD, lengkap dengan passing grade atau nilai ambang batas tes CPNS dan PPPK 2023, beserta jumlah soal dan bobot jawabannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah informasi mengenai tahap tes SKD CPNS dan PPPK 2023, lengkap dengan passing gradenya.
Untuk tahapan berikutnya, setelah pendaftaran ditutup, bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi dapat segera mempersiapkan diri untuk tahap berikutnya.
Peserta yang lolos juga berhak melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pada pelaksanaan SKD, peserta akan diuji dalam 3 materi, yaitu Tes SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kelolosan Tes SKD ini ditentukan oleh passing grade yang digunakan sebagai acuan peserta agar lolos ke tahap tes selanjutnya.
Baca juga: BKN: Pendaftar CPNS dan PPPK Diminta Tak Bertransaksi dengan Oknum Seleksi
Kisi-kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, peserta akan diuji dalam 3 jenis materi tes.
Masing-masing peserta nantinya akan diminta untuk menyelesaikan soal tes SKD yang terdiri dari 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
b. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
c. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan
negara
d. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.