Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jebloskan Enam Mantan Anggota DPRD Jambi ke Penjara

Adapun enam eks anggota DPRD Jambi tersebut telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Jebloskan Enam Mantan Anggota DPRD Jambi ke Penjara
istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan enam mantan anggota DPRD Jambi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan enam mantan anggota DPRD Jambi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.

Enam bekas legislator Jambi itu yakni, Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, dan Sofyan Ali.

Baca juga: Tunggu Tanggal Main, Dewas KPK Akan Klarifikasi Firli Bahuri Soal Pelanggaran Etik Bertemu SYL

"Tim jaksa eksekutor KPK, (19/10), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Syopian dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Adapun enam eks anggota DPRD Jambi tersebut telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, atau lebih karib disebut kasus suap ketuk palu.

Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, Sofyan Ali masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.

Baca juga: Jaksa KPK Akan Hadirkan Thio Ida dan 6 Orang Lainnya Jadi Saksi Sidang Rafael Alun

Mereka juga diwajibkan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta. 

Berita Rekomendasi

Selain itu, ada kewajiban membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta dibebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin. 

"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun untuk para terpidana dimaksud," kata Ali.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas