KPK Jebloskan Enam Mantan Anggota DPRD Jambi ke Penjara
Adapun enam eks anggota DPRD Jambi tersebut telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan enam mantan anggota DPRD Jambi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.
Enam bekas legislator Jambi itu yakni, Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, dan Sofyan Ali.
Baca juga: Tunggu Tanggal Main, Dewas KPK Akan Klarifikasi Firli Bahuri Soal Pelanggaran Etik Bertemu SYL
"Tim jaksa eksekutor KPK, (19/10), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Syopian dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Adapun enam eks anggota DPRD Jambi tersebut telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, atau lebih karib disebut kasus suap ketuk palu.
Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, Sofyan Ali masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.
Baca juga: Jaksa KPK Akan Hadirkan Thio Ida dan 6 Orang Lainnya Jadi Saksi Sidang Rafael Alun
Mereka juga diwajibkan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
Selain itu, ada kewajiban membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta dibebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin.
"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun untuk para terpidana dimaksud," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.