Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Hanya Gubernur di Bawah 40 Tahun yang Bisa Nyapres-Nyawapres

Mahasiswa menggugat UU Pemilu dan meminta hanya gubernur yang berumur di bawah 40 tahun yang dapat menjadi capres-cawapres.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Hanya Gubernur di Bawah 40 Tahun yang Bisa Nyapres-Nyawapres
IST
Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa menggugat UU Pemilu dan meminta hanya gubernur yang berumur di bawah 40 tahun yang dapat menjadi capres-cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitutsi (MK) pada Senin (23/10/2023).

Dalam gugatannya dikutip dari laman MK, Brahma meminta agar hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat maju menjadi capres-cawapres dan bukannya untuk kepala daerah di bawah gubernur.

Gugatan ini mengacu dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggapnya tidak menyebutkan secara spesifik tingkat jabatan yang dimaksud.

"Bunyi ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi No.90/PUU-XXI/2023 dalam penalaran yang wajar berpotensi secara pasti akan menimbulkan persoalan hukum bagi calon yang berusia di bawah 40 tahun karena terdapat frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'."

"Sementara terhadap frasa tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pada jabatan pada tingkat apa yang dimaksud tersebut. Apakah jabatan pada tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur atau juga termasuk jabatan pada tingkat Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," demikian tertulis dalam gugatan tersebut.

Baca juga: Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Kepala Daerah Membuka Jalan Bagi Pemimpin Muda

Pemohon juga menganggap adanya permasalahan secara konsitusional terkait komposisi hakim MK yang memutus hingga mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Syarat suatu permohonan dapat dikabulkan minimal mendapatkan lima suara majelis hakim konstitusi yang bersepakat untuk mengabulkan permohonan pemohon," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sementara, berdasarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, meski ada lima hakim MK yang mengabulkan gugatan tersebut, tetapi ada dua hakim yang turut mengabulkan tetapi dengan concurring opinon yaitu Enny Nurbaningsih dan Danil Yusmic P. Foekh.

Keduanya mengabulkan gugatan tersebut dengan syarat paling rendah berumur 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi.

"Maka artinya terhadap pemaknaan sebagaimana telah dituangkan dalam amar putusan yang mengikat menggantikan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sepanjang sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," katanya.

Selain itu, Brahma juga mengungkapkan ada kepala daerah yang kini berusia di bawah 40 tahun menjadi cawapres dan jika terpilih dirinya merasa dirugikan.

"Hal ini tentunya merugikan PEMOHON sebagai warga negara Indonesia secara potensial dalam penalaran yang wajar pasti akan terjadi."

"Oleh karenanya walaupun pemohon bukan penggemar pada salah satu calon yang berkontestasi pada Pemilu 2024 namun PEMOHON memiliki kerugian konstitusional," jelasnya.

Baca juga: Dihujani Kritik dan Sindiran, Ketua MK Singgung Teguh Pegang Sumpah Hakim 30 Tahun

Tak hanya itu, Brahma juga menilai adanya ketidakpastian hukum soal jabatan apa yang dimaksud dalam frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Terdapat persoalan konstitusioanlitas pada frasa: 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah."

"Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten kota?" katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas