PDIP Gugat Ade Armando Rp 200 Miliar Buntut Video soal Megawati
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP gugat politikus PSI Ade Armando Rp 200 miliar buntut unggahan di kanal Youtube-nya.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP menggugat politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando senilai Rp 200 miliar.
Johannes Lumban Tobing dari Tim BBHAR DPP PDIP mengatakan gugatan itu terkait unggahan Ade Armando dalam kanal Youtube-nya terkait Megawati Soekarnoputri.
Sebab, Megawati disebut Ade Armando marah-marah ketika Kaesang Pangarep bergabung ke PSI.
Baca juga: PSI Deklarasi Dukungan Capres-Cawapres Malam Ini, Prabowo-Gibran Bakal Hadir
Johannes menyebut perkara bernomor 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.i ini dimasukan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
"Kami sudah ajukan gugatan, nanti tanggal 15 November 2023 akan sidang perdana di PN Cibinong," kata Johannes saat dihubungi, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, dalam unggahannya di YouTube, Ade Armando mengomentari sebuah video dari akun YouTube anonim.
Johannes menyesali Ade Armando lantaran mengomentari sebuah video yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Nah harusnya juga Ade Armando boleh dong klarifikasi dong, kan? Ke orang yang memberikan itu atau setidaknya klarifikasi ke kita," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya merasa dirugikan atas perbuatan Ade Armando sehingga mengajukan gugatan.
"Artinya merugikan ke kita, PDIP. Kerugiannya luar biasa, karena kita merasa rugi, maka kita lakukan gugatan terhadap ade armando. Dengan catatan apa yang dilontarkan, Ade Armando ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuh Johannes.
Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi ke Ade Armando soal gugatan Rp 200 miliar tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.