Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Gugat Ade Armando Rp 200 Miliar Buntut Video soal Megawati

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP gugat politikus PSI Ade Armando Rp 200 miliar buntut unggahan di kanal Youtube-nya.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PDIP Gugat Ade Armando Rp 200 Miliar Buntut Video soal Megawati
Mario Christian Suamampow
Kader PSI Ade Armando ditemui di Kantor DPP PSI Jakarta, Selasa (11/4/2023). Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP gugat politikus PSI Ade Armando Rp 200 miliar buntut unggahan di kanal Youtube-nya soal Megawati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP menggugat politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando senilai Rp 200 miliar.

Johannes Lumban Tobing dari Tim BBHAR DPP PDIP mengatakan gugatan itu terkait unggahan Ade Armando dalam kanal Youtube-nya terkait Megawati Soekarnoputri.

Sebab, Megawati disebut Ade Armando marah-marah ketika Kaesang Pangarep bergabung ke PSI.

Baca juga: PSI Deklarasi Dukungan Capres-Cawapres Malam Ini, Prabowo-Gibran Bakal Hadir

Johannes menyebut perkara bernomor 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.i ini dimasukan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

"Kami sudah ajukan gugatan, nanti tanggal 15 November 2023 akan sidang perdana di PN Cibinong," kata Johannes saat dihubungi, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, dalam unggahannya di YouTube, Ade Armando mengomentari sebuah video dari akun YouTube anonim.

Johannes menyesali Ade Armando lantaran mengomentari sebuah video yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Berita Rekomendasi

"Nah harusnya juga Ade Armando boleh dong klarifikasi dong, kan? Ke orang yang memberikan itu atau setidaknya klarifikasi ke kita," ujarnya.

Ade Armando saat menjalani sidang sebagai saksi terkait kasus pengeroyokan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
Ade Armando saat menjalani sidang sebagai saksi terkait kasus pengeroyokan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Dia menjelaskan pihaknya merasa dirugikan atas perbuatan Ade Armando sehingga mengajukan gugatan.

"Artinya merugikan ke kita, PDIP. Kerugiannya luar biasa, karena kita merasa rugi, maka kita lakukan gugatan terhadap ade armando. Dengan catatan apa yang dilontarkan, Ade Armando ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuh Johannes.

Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi ke Ade Armando soal  gugatan Rp 200 miliar tersebut. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas