Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Mentan Amran Sulaiman Capai Rp 279 Miliar, Simak Rinciannya

Simak rincian harta kekayaan Menteri Pertanian (Mentan) baru, Amran Sulaiman yang capai Rp 279 miliar. Namun memiliki hutang sebesar Rp 293 juta.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Harta Kekayaan Mentan Amran Sulaiman Capai Rp 279 Miliar, Simak Rinciannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Amran Sulaiman menjalani proses pelantikan menjadi Menteri Pertanian di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023) - Simak rincian harta kekayaan Menteri Pertanian (Mentan) baru, Amran Sulaiman yang capai Rp 279 miliar. Namun memiliki hutang sebesar Rp 293 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memiliki harta kekayaan sebesar Rp 279 miliar, tepatnya Rp 279.580.104.564.

Amran Sulaiman merupakan Mentan baru yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Rabu (25/10/2023), berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101/P Tahun 2023.

Ia ditunjuk menjadi Mentan, menggantikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Diketahui, pria berusia 55 tahun itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Oktober 2019, saat dirinya masih menjabat Mentan pada Kabinet Kerja periode 2014-2019.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019, Amran mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 279 miliar.

Dari harta kekayaannya itu, termasuk bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Gowa dan Makassar dengan jumlah Rp 42 miliar.

Baca juga: Amran Kembali Jadi Menteri Pertanian, Targetkan Impian Swasembada Beras

Selain itu, ada alat transportasi yang senilai Rp 3,4 miliar.

Berita Rekomendasi

Harga lainnya termasuk tanah bergerak Rp 281 juta, surat berharga capai Rp 205 miliar, kas Rp 28 miliar, dan harta lainnya Rp 38 juta.

Namun, Amran juga memiliki hutang sebesar Rp 293 juta.

Berikut ini rincian detail harta kekayaan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman:

A. Tanah dan Bangunan 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/320 m2 di Kota Makassar senilai Rp 600.000.000 dari hasil sendiri.

2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/70 m2 di Kota Makassar senilai Rp 500.000.000 dari hasil sendiri.

3. Tanah dan Bangunan Seluas 201 m2/120 m2 di Kota Makassar senilai Rp 500.000.000 dari hasil sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas