Jadwal Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Beserta Cara dan Ketentuannya
Simak jadwal, cara serta ketentuan cetak kartu ujian CPNS dan PPPK Tahun 2023 bagi peserta yang dinyatakan lolos tes administrasi
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini adalah ulasan tentang jadwal, cara serta ketentuan cetak kartu ujian CPNS dan PPPK Tahun 2023.
Jelang pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS PPPK 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) menghimbau peserta yang lolos tes untuk segera mencetak kartu ujian.
Cetak kartu menjadi penting lantaran kartu ujian ini merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para pelamar untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Baca juga: Link Simulasi Tes CAT CPNS 2023 bagi Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi
Kartu ujian itu nantinya wajib dibawa saat menjalani tes SKD atau tes kompetensi pada jadwal yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.
Adapun isi data yang tertera dalam kartu ujian tersebut, berisikan informasi lokasi dan jadwal ujian tes SKD atau tes kompetensi masing-masing peserta.
Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS-PPPK 2023?
Menurut informasi yang dirilis BKN, kartu ujian bisa dicetak apabila instansi sudah mengumumkan hasil pasca sanggah.
Sebagai informasi, hasil sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan serentak oleh masing – masing instansi mulai 22 hingga 28 Oktober 2023.
Dengan begitu, peserta CPNS dan PPPK dapat mulai melakukan pencetakan kartu peserta ujian mulai tanggal 29 Oktober 2023
Untuk melakukan pencetakan kartu ujian, peserta bisa mengakses laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Cara Cetak Kartu Ujian CPNS-PPPK 2023
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Login ke akun menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar sebelumnya
3. Jika Anda lolos seleksi administrasi dan pengumuman pasca sanggah selesai, akan muncul tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK