Lengkapi Pemberkasan, Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Staf Khusus Johnny G Plate
stafsus Johnny G Plate tersebut merupakan satu di antara sekian banyak saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Hari ini, Senin (25/10/2023), tim penyidik pada Jaksa Agung MUda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan staf khusus eks Menkominfo, Johnny G Plate.
"Saksi yang diperiksa ialah JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Daftar Tuntutan 3 Terdakwa Kasus BTS 4G, Johnny G Plate 15 Tahun
Untuk informasi, stafsus Johnny G Plate tersebut merupakan satu di antara sekian banyak saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan.
Dari persidangan, diketahui stafsus tersebut bernama Jonas Helmut Philip Muda Gobang.
Selain dia, pada hari yang sama ada pula dua saksi lain yang turut diperiksa.
Kedua saksi tersebut berasal dari kalangan akademisi dan swasta.
"KR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia dan EN selaku Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama," katanya.
Para saksi itu diperiksa untuk perkara para tersangka yang belum dilimpahkan ke pengadilan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Terkait perkara ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tower BTS
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.