Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Rumah Firli Bahuri Digeledah Polri, Keberadaan Ketua KPK Ini Tak Diketahui

Tiga rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, digeledah Polri diduga buntut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (KPK).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in 3 Rumah Firli Bahuri Digeledah Polri, Keberadaan Ketua KPK Ini Tak Diketahui
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama
Pihak kepolisian membawa koper dan printer saat melakukan penggeledahan di rumah diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023) (kiri). 

TRIBUNNEWS.com - Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, digeledah Polda Metro Jaya, Kamis (26/10/2023).

Penggeledahan tersebut diduga buntut kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut pantauan Tribunnews.com, sebuah rumah nomor 46 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, yang diduga milik Firli, didatangi sejumlah pihak kepolisian.

Anggota Bhabinkamtibmas setempat, Aiptu Sugi, mengaku diminta mendatangi rumah nomor 46 tersebut terkait penggeledahan.

Namun, ia tak mengetahui apakah rumah tersebut milik Firli Bahuri atau bukan.

Baca juga: Belasan Penyidik Polisi Masuk ke Rumah Firli Bahuri Lakukan Penggeledahan, Bawa Koper dan Printer

"Saya dapat info katanya disuruh ke sini. Pas udah di sini ternyata udah ramai orang."

"Nggak tahu (milik Firli atau bukan), tapi yang digeledah ini infonya yang nomor 46," ungkap Sugi di lokasi.

Berita Rekomendasi

Terpisah, rumah Firli yang berada di kompleks Perumahan Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat, juga turut digeledah.

Ketua RW setempat, Irwan Irawan, turut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh Dirreskrimus Polda Metro Jaya.

"Lagi proses, proses penggeledahan di rumah Firli Bahuri," katanya di lokasi kepada Kompas.com.

Menurut informasi yang diperoleh Irwan, ada total ada tiga rumah Firli yang digeledah.

Meski demikian, ia mengaku tak tahu terkait kasus apa rumah Firli digeledah.

"Informasi yang saya peroleh hanya tiga rumah Pak Firli (yang digeledah)."

"Kami tidak tahu persis (apa kepentingan penyidik), kami hanya RW di sini," lanjut dia.

Lebih lanjut, Irwan mengaku tidak tahu di mana keberadaan Firli saat rumah pensiunan Polri tersebut digeledah.

Keluarga Firli juga disebutnya tak tampak.

Menurut Irwan, hanya ada penjaga rumah saat tim Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan.

"Sepengelihatan kami tidak ada, hanya ada penjaga rumah," ujar Irwan.

Baca juga: Ketua RW Tak Lihat Keberadaan Firli Bahuri saat Rumahnya Digeledah Polisi: Hanya Ada Penjaga

"(Keluarga) nggak ada, tadi hanya lihat penjaga rumah," pungkasnya.

Diketahui, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, juga turut hadir di rumah Firli yang berada di Bekasi Selatan.

Selain itu, tim penyidik terlihat membawa koper dan printer saat masuk ke dalam rumah Firli.

Firli Bakal Diperiksa Lagi

Ketua KPK Firli Bahuri menepis isu dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menepis isu dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.   (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Selasa (24/10/2023).

Terkait hal itu, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tak menutup kemungkinan Firli bakal kembali dipanggil.

"Akan menjadi bahan konsolifasi dalam penyidik gabungan untuk menentukan apakah keterangan saksi FB (Firli Bahuri) cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya," ungkap Ade dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).

Ade menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 54 saksi pada tahap penyidikan.

Saksi-saksi itu termasuk Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, hingga pejabat-pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Juga, dua eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan M Jasin, dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Nantinya, konsolidasi akan dicocokkan dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan untuk menentukan proses penyidikan lebih lanjut dan menentukan sosok tersangka dalam kasus ini.

"Bahwa tahapan penyidikan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ungkapnya.

Firli Akui Bertemu SYL

Foto terbaru yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton bersama seorang lainnya.  Foto yang beredar sebelumnya hanya ada Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. /foto: istimewa
Foto terbaru yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton bersama seorang lainnya. Foto yang beredar sebelumnya hanya ada Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. /foto: istimewa (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Dalam pemeriksaan Selasa kemarin, Firli Bahuri mengakui ia sempat bertemu Syahrul Yasin Limpo pada Maret 2022 silam.

Pertemuan itu terpotret yang fotonya kemudian viral.

Baca juga: Nasib Ketua KPK Firli Bahuri, Ajudan Ditarik ke Bareskrim, Dapat Kiriman Raket dan Jagung

Foto-foto itu, kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, masuk dalam bagian materi penyidikan.

"Terkait dengan foto yang beredar, juga menjadi bagian dari materi penyidikan yang kita lakukan," kata Ade, Selasa.

"Membenarkan (soal pertemuan), sekira bulan Maret 2022," ucapnya.

Namun, Ade tidak menjelaskan lebih rinci terkait pertemuan Firli dengan Syahrul tersebut.

"Sementara itu rekan-rekan, terkait dengan materi penyidikan belum bisa kita ungkap."

"Tapi, yang jelas beliau mengakui pertemuan itu," ungkapnya.

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Polisi Tak Menutup Kemungkinan Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut.

Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Joy Andre)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas