Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Tak Bersalah, Guru Supriyani Siap Melawan

Aipda Wibowo Hasyim, ayah dari D yang saat itu menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito yang menyeret Supriyani ke meja hijau.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terbukti Tak Bersalah, Guru Supriyani Siap Melawan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, KONAWE SELATAN - Supriyani siap melakukan perlawanan kepada pihak-pihak yang mengkriminalisasi dirinya.

Seperti diberitakan, guru honorer di SDN 1 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ini telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (25/11/2024).

Ia diseret ke pengadilan setelah dilaporkan oleh orang tua muridnya berinisial D yang ayahnya adalah seorang pejabat polisi di Polsek Baito.

Baca juga: Guru Supriyani Divonis Tak Bersalah, Sapu Ijuk Dikembalikan ke Pemiliknya

Andri Darmawan kuasa hukum Supriyani mengatakan akan lapor balik terhadap pihak-pihak yang mengkriminalisasi kliennya.

Aipda Wibowo Hasyim, ayah dari D yang saat itu menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito yang menyeret Supriyani ke meja hijau.

Andri menyebut saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data-data.

"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," ujar Andri.

Berita Rekomendasi

Namun, sikap melawan balik kubu Aipda WH akan menunggu putusan vonis bebas Supriyani sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan?"

"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," ujarnya.

Baca juga: Guru Supriyani Divonis Tak Bersalah, Sapu Ijuk Dikembalikan ke Pemiliknya

Andri Darmawan kembali menegaskan akan ada perlawan balik, atas kasus yang menimpa Supriyani.

"Iya, satu minggu waktunya," singkatnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, telah membacakan vonis bebas Supriyani.

Bahwa guru honorer ini tak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas