KPK Bakal Umumkan Harta Kekayaan Capres-Cawapres
KPK telah menerima laporan harta kekayaan dari tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan dari tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengumuman harta kekayaan ketiga pasangan.
"Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN," ujar Pahala dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2023).
"Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN," imbuhnya.
Baca juga: Teknis Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024: Digelar 5 Kali pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
"Sesuai Pasal 21 ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," jelas Pahala.
Untuk diketahui, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) telah resmi mendaftarkan diri ke KPU RI.
Tiga pasangan bakal capres-cawapres yang sudah mendaftarkan diri ke KPU yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.