Rangkuman Kisi-Kisi Soal Tes TWK, TIU dan TKP untuk Peserta CPNS PPPK 2023
Kisi-kisi soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS PPPK 2023, lengkap dengan pembagian nilai beserta pasing grade
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Simak, berikut ini merupakan kisi-kisi soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS PPPK 2023.
Sebagimana dikutip dari laman KemenpanRB, tes SKD CPNS tahun ini dibagi menjadi tiga kategori.
Di antaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Namun tes ini hanya bisa diikuti oleh calon peserta CPNS yang lolos dalam seleksi administrasi.
Adapun pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan mulai tanggal 9 hingga 18 November 2023.
Baca juga: Kapan Kartu Ujian CPNS 2023 Bisa Didownload? Simak Jadwalnya
Berikut Kisi – Kisi Soal Tes TWK, TIU dan TKP 2023
Untuk soal SKD CPNS PPPK 2023 terdiri dari 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.
Bagi pelamar umum nantinya akan diberi waktu pengerjaan dengan durasi waktu 100 menit.
Sedangkan pelamar penyandang disabilitas akan diberikan estimasi waktu mengerjakan soal selama 130 menit.
Ketentuan tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Simak rincian kisi – kisinya :
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes TWK bertujuan untuk menilai pengusaan pengetahuan dan kemampuan peserta CPNS dan PPPK 2023 dalam mengimplementasikan:
a. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
b. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
c. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan
negara
d. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
e. Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
Tes TIU bertujuan untuk menilai pengusaan pengetahuan dan kemampuan peserta CPNS dan PPPK 2023 dalam mengimplementasikan:
a. Kemampuan verbal, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
- Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
- Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
b. Kemampuan numerik, yang meliputi:
- Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
- Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
- Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif;
- Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dan informasi yang diberikan.
c. Kemampuan figural, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
- Ketidaksamaan, dengan dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP bertujuan untuk menilai pengusaan pengetahuan dan kemampuan peserta CPNS dan PPPK 2023 dalam mengimplementasikan:
a. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas
dan wewenang yang dimiliki;
b. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
d. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan;
f. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Pembagian Nilai Tes SKD CPNS PPPK 2023
Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5.
Namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.
Sedangkan untuk materi TKP, jawaban yang benar bobot nilainya paling rendah yakni 1 DAN paling tinggi 5.
Apabila peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.
Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS PPPK Tahun 2023.
1. Nilai Ambang Batas SKD Pelamar Umum (Maks 550)
a. TWK Jumlah: 30 soal, Nilai Ambang Batas TWK: 65
b. TIU Jumlah: 35 soal, Nilai Ambang Batas TIU: 80
c. TKP Jumlah soal: 45 soal, Nilai Ambang Batas TKP: 166
2. Nilai Ambang Batas SKD Pelamar Khusus
Nilai Ambang Batas SKD Pelamar CPNS PPPK 2023 lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Nilai Ambang Batas SKD Pelamar CPNS PPPK 2023 lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Nilai Ambang Batas SKD Pelamar CPNS PPPK 2023 penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Nilai Ambang Batas SKD CPNS PPPK 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.