Berkas Perkara Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang
Berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang, telah lengkap alias P21.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang, telah lengkap alias P21.
Berkas itu terkait perkara dugaan penistaan agama berdasarkan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Alasan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses Meski Laporan Sudah Dicabut
Selanjutnya, Kejaksaan Agung tinggal menunggu tim penyidik Bareskrim Pori melimpahkan Panji Gumilang beserta barang bukti perkaranya.
Nantinya, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
Namun hingga kini, belum diungkapkan di pengadilan mana rencananya perkara Panji Gumilang ini akan disidangkan.
"Kejaksaan meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan," kata Ketut.
Seperti diketahui, kasus penistaaan agama yang menjerat Panji Gumilang bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Kemudian sejumlah pihak membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Meski ada dua perlapor yang mencabut laporannya terhadap Panji, Polri menyebut kasus itu tetap akan diproses.
Kepala Biro (Karo Penmas) divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji ini bukan delik aduan.
Menurutnya, kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara keadilan restoratif atau restoratif justice.
Oleh karenanya, Ramadhan mengatakan proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan Panji ini tetap berjalan.
"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," kata Ramadhan saat dikonfirmasi pada 20 September 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.