Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Minta Dijadwal Ulang, Dewas KPK Tak Punya Kewenangan Panggil Paksa

Dewas KPK tidak mempunyai wewenang untuk memanggil paksa para pimpinan KPK termasuk Firli yang tak memenuhi klarifikasi soal eks Mentan SYL.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Firli Bahuri Minta Dijadwal Ulang, Dewas KPK Tak Punya Kewenangan Panggil Paksa
dok. kolase Tribunnews
Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK tidak mempunyai wewenang untuk memanggil paksa para pimpinan KPK termasuk Firli yang tak memenuhi klarifikasi soal eks Mentan SYL. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak mempunyai wewenang untuk memanggil paksa para pimpinan KPK yang tak memenuhi permintaan klarifikasi pada hari ini.

Hari ini diketahui lima pimpinan KPK dijadwalkan untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan pelanggaran etik bertemu dengan pihak beperkara, yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, hanya satu pimpinan yang mengonfirmasi hadir, yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri serta tiga wakil ketua lainnya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak akan dijadwalkan ulang.

"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan toh," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Dewas KPK Sebut Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri Bertemu SYL Masih Tahap Klarifikasi

Adapun Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang tak bisa memenuhi undangan Dewas KPK hari ini memiliki alasan masing-masing.

"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK, Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," kata Albertina.

Berita Rekomendasi

Albertina belum membeberkan alasan Firli meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang. 

Di lain sisi, dia menyebut pihaknya akan mengecek lagi jam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam rangka pendalaman laporan etik tersebut, Dewas KPK juga telah meminta keterangan SYL

Dewas KPK membuka peluang untuk meminta keterangan sejumlah pihak lainnya.

"(SYL) sudah diperiksa kemarin," ujar Albertina.

Baca juga: Surati Dewas, Polisi Desak Pimpinan KPK Respons Supervisi Polda Metro Jaya soal Dugaan Pemerasan SYL

Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL

Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum. 

Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.

KPK pun tak masalah atas adanya laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli. 

KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Dewas KPK.

"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).

Foto viral Ketua KPK Firli Bahuri bersama Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR badminton di Jakarta.
Foto viral Ketua KPK Firli Bahuri bersama Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR badminton di Jakarta. (Istimewa)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas