Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Eks Dirjen Energi Terbarukan Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi pada BPDPKS

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) pada Kementerian ESDM

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Periksa Eks Dirjen Energi Terbarukan Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi pada BPDPKS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (26/10/2023).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Satu di antaranya merupakan pucuk pimpinan pada Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM pada periode 2013 hingga 2019. Dilansir dari rilis-rilis resmi Kementerian ESDM, Dirjen EBTKE pada periode itu dijabat oleh Rida Mulyana.

Baca juga: Usut Korupsi Dana Biodiesel, Kejaksaan Buka Peluang Periksa Dirut dan Komite Pengarah BPDPKS

"RME selaku Mantan Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM tahun 2013-2019," kata Ketut.

Sedangkan satu lainnya merupakan analis kebijakan di Direktorat Bio Energi pada Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.

BERITA REKOMENDASI

"AS selaku Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Bio Energi pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Ketut.

Pemeriksaan ini dilakukan tim penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang naik sidik sejak Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi BPDPKS, Kejaksaan Agung Bidik Perusahaan Penerima Insentif Biodiesel

Selain pemeriksaan saksi, alat bukti juga dikumpulkan melalui penggeledahan di sejumlah tempat.

"Kalau BPDPKS yang biodiesel itu ada penggeledahan empat atau lima tempat," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (15/9/2023).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan bahwa perkara ini terkait pengelolaan dana insentif biodiesel pada BPDPKS.

Dana yang dikumpulkan dari para pelaku usaha di bidang perkebunan kelapa sawit ini diduga diselewengkan penggunaannya.

"Iya, benar mengenai penyelewengan dana terkait insentif biodiesel," kata Kuntadi saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Kemudian Kasubdit Penyidikan Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga membenarkan adanya penyidikan perkara BPDPKS ini.

Peristiwa pidana yang diusut timnya, diduga terjadi pada periode 2015 hingga 2022.

"Perkara BPDPKS itu 2015 sampai dengan 2022," kata Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo melalui pesan singkat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas