Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Link Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Pemprov Jawa Timur 2023 Beserta Jadwal Seleksi Kompetensi

Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur telah mengumumkan hasil sanggah dari seleksi administrasi untuk peserta PPPK 2023. Berikut link pengumumannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
zoom-in Link Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Pemprov Jawa Timur 2023 Beserta Jadwal Seleksi Kompetensi
Instagram @bkdjatim
BKD Jatim telah mengumumkan hasil sanggah PPPK 2023. Pengumuman dapat di cek melalui laman resmi BKD Jatim 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut link pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2023.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengumumkan hasil sanggah untuk seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengumuman hasil sanggah saleksi adminsitrasi PPPK Pemprov Jawa Timur dapat dilihat melalui laman https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2023 atau juga dapat di akses langsung melalui akun masing-masing perserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi peserta yang statusnya berubah dari tidak lolos menjadi lolos seleksi, maka berhak untuk ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah PPPK 2023

Baca juga: 15 Contoh Soal TKP SKD CPNS 2023 dan Kunci Jawabannya

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Klik 'Masuk';

Rekomendasi Untuk Anda

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar;

4. Pengumuman hasil sanggah PPPK 2023 akan muncul di dashboard akun SSCASN.

Selain melalui laman SSCASN, peserta juga dapat melihat hasil sanggahan melalui akun instansi masing-masing.

Bagi peserta yang kemudian dinyatakan lolos, berhak untuk mencetak kartu ujian dan mempersiapkan diri guna mengikuti SKD.

Cara Cetak Kartu Ujian PPPK

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Klik 'Masuk';

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas