Siap Hadapi PK, Kejaksaan Agung Menanti Bukti Baru Kasus Sianida dari Pihak Jessica Wongso
Kejaksaan Agung merespon wacana tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung merespon wacana tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida.
Rencana PK itu dianggap Kejaksaan Agung merupakan hak bagi setiap terpidana.
Namun untuk itu, diperlukan sebuah novum atau bukti baru terkait perkara.
Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum mengaku penasaran dengan novum yang akan diajukan nantinya.
"Saya berharap sekali, kasus ini ketika dibuka kembali, novum apa yang dipunyai oleh teman-teman lawyer Jessica" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam wawancaa khusus bersama Tribun Network.
Terkait kasus ini sendiri, Ketut mengingatkan soal pengujian yang sudah dilakukan di lima tingkat peradilan, yakni: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan dua kali upaya hukum luar biasa berupa PK.
Dari kelimanya, tak ada hakim yang memiliki dissenting opinion atau pandangan berbeda.
Oleh sebab itu, dia menilai bahwa dalam perkara ini sudah teruji siapa pelakunya.
"Dari semua tingkatan peradilan tadi, 3 Majelis Hakim dikalikan 5, tidak ada satupun yang membuat dissenting opinion. Semua menyatakan perkara ini yang melakukan adalah Jessica," ujarnya.
Meski demikian, dia tetap menghormati jika pihak terpidana mengajukan PK lagi.
Pihak Kejaksaan pun mengaku siap menghadapi upaya PK dengan bukti baru tersebut.
Bukti yang akan diserahkan untuk PK itu diharapkan benar-benar baru dan bukan pengulangan dari yang sudah-sudah.
Baca juga: Polemik Kasus Sianida, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ogah Nonton Ice Cold: Saya Nonton Persidangannya
"Tapi kalau ada, silakan membuat PK baru. Sekarang kita tinggal menunggu, novum apa yang diajukan. Jangan sampai yang sudah diceritakan dahulu, diungkap dahulu dalam persidangan berikutnya, diajukan kembali," katanya.