Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Bareskrim Polri membeberkan alasan kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejari Indramayu
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejari Indramayu setelah berkas perkara lengkap, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, menjelaskan alasan kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Seperti diketahui, Panji Gumilang terseret kasus dugaan penistaan agama.

Meski beberapa pihak telah mencabut laporan, namun kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang tetap bergulir di pengadilan.

Hal itu diungkapkan Djuhandhani dalam konferensi pers pada Senin (30/10/2023). 

"Pada hari ini, penyidik yang berkoordinasi dengan Kejaksaan telah melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barak bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung ke Kejaksaan Indramayu."

Baca juga: Hasil Analisis Intelijen, Sidang Kasus Panji Gumilang Disarankan Tak Digelar di Indramayu

"Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan, persidangan lebih lanjutnya akan dipertimbangkan dengan melihat situasi wilayah, apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau di tempat lain," ungkap Djuhandhani, dikutip dari YouTube KompasTV.

Lokasi persidangann, lanjut dia, akan ditentukan dengan berdasarkan kesepakatan antara kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian, termasuk Pemerintah Daerah Indramayu.

Berita Rekomendasi

Adapun pemindahan kasus ini dilatarbelakangi karena tempat kejadiannya ada di Kabupaten Indramayu.

"Locus delicti-nya kejadiannya itu terjadi di Indramayu," lanjut Djuhandhani.

Selain itu, tetap dipertimbangkan pula terkait keamanan wilayah, apalagi sudah memasuki masa-masa atau tahapan Pemilu.

Baca juga: Panji Gumilang Dikawal Anggota Bersenjata Saat Diserahkan ke Kejari Indramayu, Ini Kata Bareskrim

"Ada pertimbangan-pertimbangan lain juga, (seperti diketahui saat) ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan Pemilu, sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali."

"(Selanjutnya dipertimbangkan) apakah persidangan itu akan dipindahkan atau tetap dilaksanakan di Indramayu," jelas Djuhandhani.

Panji Gumilang, kata Djuhandhani, juga akan dikawal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pemindahan tersangka.

Yakni salah satunya dengan melibatkan anggota bersenjata.

"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan, kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya (kepada Panji Gumilang) dan kita cenderung menjaga (tersangka)."

"Itu juga merupakan (bagian dari) SOP pengawalan kepada semua tersangka," jelas Djuhandhani. 

Djuhandhani mengabarkan, saat ini Panji Gumilang sedang dalam kondisi sehat untuk dibawa perjalanan ke Indramayu.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dikawal anggota bersenjata saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu setelah berkas perkara penistaan agama dinyatakan lengkap (P21) di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023)
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dikawal anggota bersenjata saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu setelah berkas perkara penistaan agama dinyatakan lengkap (P21) di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023) (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Panji Gumilang Segera Menjalani Sidang

Berkas Perkara Lengkap

Berkas perkara Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung.

Kabar tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (27/10/2023).

"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Ketut.

Adapun berkas itu terkait perkara dugaan penistaan agama berdasarkan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, Kejaksaan Agung tinggal menunggu tim penyidik Bareskrim Pori melimpahkan Panji Gumilang beserta barang bukti perkaranya.

Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan, entah itu di pengadilan Indramayu atau lainnya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas