Alexander Marwata dan Johanis Tanak Dijadwalkan Diklarifikasi Dewas KPK Hari Ini
Alex dan Tanak seharusnya diklarifikasi dewas bersama tiga pimpinan KPK lainnya pada Jumat (27/10/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dan Johanis Tanak, dijadwalkan untuk dimintai keterangannya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Senin (30/10/2023).
Alex dan Tanak akan diklarifikasi Dewas KPK terkait aduan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan soal dugaan pemerasan.
Baca juga: Pengacara Klaim Firli Bahuri Sewa Rumah di Kertanegara 46 Pakai Duit Pribadi
"Ya benar, dijadwalkan hari ini," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho ketika dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).
Alex dan Tanak seharusnya diklarifikasi dewas bersama tiga pimpinan KPK lainnya pada Jumat (27/10/2023).
Namun, keduanya tidak bisa hadir lantaran sedang berdinas di luar kota.
Baca juga: Firli Bahuri Bantah Rumah Kertanegara jadi Tempat Pertemuannya dengan SYL
Pada Jumat itu, hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang bisa hadir.
Sementara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berhalangan hadir karena sakit.
Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2023.
Usai menjalani proses klarifikasi, Ghufron mengaku dimintai keterangan oleh Dewas KPK terkait dua hal.
Yang pertama perihal pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Yang kedua terkait dugaan pemerasan.
"Apa materinya? Adalah permintaan klarifikasi berkaitan laporan dugaan pelanggaran etik dua hal, pertama pemerasan, yang kedua pertemuan dengan pihak-pihak berkait, itu yang dipertanyakan kepada saya," kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Ghufron turut mengaku bahwa dia tidak mengetahui pertemuan Firli Bahuri dengan SYL. Apa lagi sampai adanya dugaan pemerasan.
Baca juga: Soal Peluang Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Ini Kata Polda Metro Jaya
"Pimpinan itu berlima tentu kepada pimpinan yang lain, kalau saya sampaikan bahwa baik dugaan pemerasan maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas, yaitu pertemuan di GOR bulu tangkis maupun tempat lain, sekali lagi saya sampaikan, saya pribadi tidak tahu," aku dia.
"Saya tahunya setelah di media massa, diberitakan," kata Ghufron.
Ghufron berharap dengan keterangan yang dia berikan bisa mempercepat pengusutan dugaan pelanggaran etik.
Lebih lanjut, dia juga berharap penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL di Polda Metro Jaya juga bisa diusut tuntas.
"KPK berharap ingin ini semua selesai agar tidak menggangu, baik perhatian maupun reputasi KPK," kata Ghufron.
Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL.
Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.
Firli Bahuri juga diketahui telah diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Dugaan pemerasan itu kini dalam penyidikan Polda Metro Jaya. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Selain itu, Polda Metro Jaya telah menggeledah kediaman Firli Bahuri di Villa Galaxy, Bekasi dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).