Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu SKD CPNS? Ini Materi hingga Nilai Ambang Batasnya

Simak penjelasan apa itu SKD CPNS. Terdiri dari TWK, TIU dan TKP. Ini materi dan nilai ambang batasnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Apa Itu SKD CPNS? Ini Materi hingga Nilai Ambang Batasnya
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Ratusan peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bakamla RI yang dinyatakan lolos administrasi melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bertempat Hotel Pasific Place, Batam, Rabu (22/09/2021). - Apa itu SKD CPNS? Berikut penjelasan, materi hingga nilai ambang batasnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Dalam seleksi CPNS terdapat sejumlah tahapan yang wajib dilalui peserta, satu di antaranya yakni SKD.

Lantas, apa itu SKD CPNS?

SKD adalah satu ujian yang wajib dilakukan peserta yang mengikuti seleksi CPNS.

Pelaksanaan SKD diperuntukkan bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS.

Dalam SKD CPNS terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Pada tahun ini, SKD CPNS akan dilaksanakan mulai 9 hingga 18 November 2023.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal TKP untuk SKD CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Berita Rekomendasi

Diketahui, SKD CPNS 2023 tersebut akan berlangsung selama 100 menit bagi pelamar dari kebutuhan umum.

Sementara bagi pelamar dari kebutuhan khusus, SKD akan dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Dalam aturan tersebut juga menyebutkan nilai ambang batas CPNS 2023 yang dapat dijadikan acuan peserta untuk dapat lulus SKD.

Nilai ambang batas tes SKD CPNS 2023 telah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga: Cek Jumlah Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Jabatan dan Jadwal Tes

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

1. Pendaftar umum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas