Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Hasil Pasca Sanggah PPPK BNN 2023, Simak Tahap Selanjutnya

Berikut link hasil pengumuman Pasca Sanggah PPPK BNN 2023, calon peserta lolos akan dijadwalkan untuk mengikuti tes SKD

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Link Pengumuman Hasil Pasca Sanggah PPPK BNN 2023, Simak Tahap Selanjutnya
@infobnn_ri
Link pengumuman hasil pasca sanggah PPPK BNN 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil pengumuman Pasca Sanggah PPPK Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN)2023 resmi diumumkan.

Pengumuman hasil Pasca Sanggah PPPK merupakan tahap penentuan, apakah calon peserta lolos dan bisa melanjutkan ke tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau tidak.

Bila dalam putusan yang diterbitkan BNN terdapat perubahan status dari tidak lolos menjadi lolos seleksi, maka calon peserta berhak untuk maju ke tahap selanjutnya.




Yakni mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dijadwalkan pada 9 hingga 18 November 2023.

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS Kementerian Kesehatan 2023, Berikut Link Download PDF

Hal ini sesuai surat putusan Badan Narkotika Nasional Nomor pengumuman/81/IX/SU/KP.01.00/2023/ BNN tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023.

Link Hasil Sanggah PPPK BNN 2023

Pengumuman hasil sanggah PPPK BNN 2023 bisa diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

BERITA TERKAIT

Atau melalui website resmbi BNN di link https://bnn.go.id.

Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah PPPK 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Klik 'Masuk';

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar;

4. Pengumuman hasil sanggah PPPK 2023 akan muncul di dashboard akun SSCASN, peserta juga dapat melihat hasil sanggahan melalui akun instansi masing-masing.

5. Bagi peserta yang kemudian dinyatakan lolos, berhak untuk mencetak kartu ujian dan mempersiapkan diri guna mengikuti SKD.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas