Profil Hakim Arief Hidayat, Dilaporkan ke MKMK Imbas Kritik Putusan MK
Inilah profil Arief Hidayat, hakim konstitusi yang dilaporkan oleh Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) ke MKMK.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
- Satya Lencana Pengabdian 25 Tahun dari Universitas Diponegoro.
Diduga Langgar Kode Etik
Hendarsam menduga Hakim Konstitusi Arief Hidayat melakukan pelanggaran etik.
Menurutnya, Arief Hidayat telah memberikan komentar terbuka terhadap perkara syarat batas minimal usia capres-cawapres yang sudah diputus beberapa waktu lalu.
"Kita menduga, bahwa beliau telah melakukan pelanggaran kode etik dimana jelas di peraturan yang ada di MK."
"Bahwa Hakim konstitusi itu dilarang memberikan komentar terbuka baik untuk perkara yang sedang, akan dan sudah diputus. Itu nggak boleh," jelas Hendarsam.
Sebab, menurut Hendarsam, seorang hakim sebenarnya dilarang mengomentari putusannya sendiri.
Jika hal itu dilakukan, kata Hendarsam, ia khawatir nantinya banyak hakim konstitusi lain yang meniru perilaku Arief Hidayat.
"Kedua, hal ini tidak pernah terjadi dalam sejarah MK. Seorang hakim mengomentari putusannya sendiri, menyudutkan tempatnya bernaung. Ini enggak boleh terjadi," kata Hendarsam.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza Fasti Ifhami)